Jalan Rembang Industri Raya Nomor 1, Pasuruan 67152
(0343) 747979

Sinergi Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Amankan 11,7 Ton Barang Kena Cukai Ilegal

Di publish pada 28-09-2026 13:31:24

Sinergi Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Amankan 11,7 Ton Barang Kena Cukai Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Amankan 11,7 Ton Barang Kena Cukai Ilegal

Sinergi Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Amankan 11,7 Ton Barang Kena Cukai Ilegal

 

Pasuruan - Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Barang Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Halaman Kantor Bupati Pasuruan dan Ngoro, Mojokerto  pada Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi ditandai dengan kehadiran Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, Wakil Bupati Pasuruan, H. M. Shobih Asrori, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang turut mendampingi prosesi pemusnahan barang hasil penindakan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan Bea Cukai Pasuruan periode September 2025 hingga Mei 2026.  Total perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp9.398.753.310, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.664.793.300.

Barang Kena Cukai Illegal yang dimusnahkan memiliki total berat 11,7 ton, terdiri dari terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. 

Kegiatan ini merupakan komitmen nyata sinergi untuk mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari barang ilegal serta mendorong para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

aeo


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Pasuruan