Jalan Rembang Industri Raya Nomor 1, Pasuruan 67152
(0343) 747979

Kolaborasi Antar Unit Vertikal, Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu

Di publish pada 26-08-2024 14:27:51

Kolaborasi Antar Unit Vertikal, Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu
Kolaborasi Antar Unit Vertikal, Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu

Pasuruan - Wujud sinergi dalam upaya pemberantasan pita cukai palsu dan rokok ilegal, Bea Cukai Pasuruan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Subdenpom V/3-4 Pasuruan melaksanakan konferensi pers penyidikan terpadu di Kantor Bea Cukai Pasuruan sesuai dengan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor PDP-03/KBC.1102/PPNS/2024 tanggal 28 Juni 2024.

Penindakan berawal dari informasi KPPBC TMP C Banyuwangi kepada Kanwil DJBC Jawa Timur II yang kemudian dikoordinasikan dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I selanjutnya didalami dan ditindak lanjuti oleh tim gabungan Kanwil DJBC Jawa Timur I, Kanwil DJBC Jawa Timur II, dan KPPBC TMP A Pasuruan sehingga  menghasilkan penindakan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Dayu, Karang Jati, Kec. Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. 

Pelaku berjumlah 2 (dua) orang laki-laki yaitu Saudara M (45) dan Saudara A (46) yang mendapat pita cukai palsu dari seseorang berinisial R di Malang untuk selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial AN di Jember. Saudara R dan AN saat ini sedang dalam proses pengejaran. Dengan barang bukti pita cukai yang dinyatakan palsu berdasarkan hasil identifikasi pita cukai oleh Tim Ahli Perum PERURI sejumlah 62.517 keping dengan rincian 60.972 keping jenis SKT dan 1.545 keping jenis SKM yang berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 101.625.372.

Tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

beacukairi

 

#beacukai #beacukaimakinbaik #pitacukaipalsu #gempurrokokilegal


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website BC Pasuruan