Sinergi Bersama Pemkab Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan Amankan Potensi Kerugian Negara Hingga Milliaran Rupiah
Di publish pada 02-08-2024 15:09:24
Pasuruan (01/08) — Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Tahun 2023
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, dilanjutkan dengan sambutan Penjabat Bupati Kabupaten Pasuruan, Andriyanto, kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers.
Dalam konferensi persnya, Hatta Wardhana menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali, dari penindakan tersebut dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan. Barang-barang illegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai sebesar Rp 10.740.350.840. Adapun total potensi kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 7.400.149.173,93.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
(PLI BC PASURUAN)
#pemusnahan
#gempurrokokilegal
#beacukaipasuruan
#beacukaimakinbaik
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses