Tak Kenal Lelah, Gempur Rokok Ilegal
Di publish pada 21-03-2024 13:37:44
Bea Cukai Pasuruan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang beserta Subdenpom V/3-4 Pasuruan melaksanakan konferensi pers penyidikan terpadu.
Penyidikan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan terhadap 1 (satu) unit kendaraan mobil barang merk Daihatsu Grandmaxx yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sebanyak 6 (enam) merek dengan total 433.400 (empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus) batang.
Dari Penindakan tersebut, Bea Cukai Pasuruan berhasil menangkap 1 orang pelaku dengan barang bukti rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polosi bernilai Rp. 598.092.000 (lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 414.859.148 (empat ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah)
Sebelumnya, Bea Cukai Pasuruan juga melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan berhasil menangkap 1 orang pelaku dengan barang bukti sejumlah 330.400 (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus) Batang tidak dilekati Pita Cukai.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Pasuruan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam membasmi peredaran BKC Ilegal sehingga dapat menekan peredaran BKC Ilegal serta melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiPasuruan
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses