Janji Layanan Bea Cukai Pasuruan
Di publish pada 19-02-2026 11:13:54
KPPBC TMP A Pasuruan telah menetapkan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan dengan Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-124/KBC.1102/2025 tentang Kebijakan Penetapan Janji Layanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan tanggal 23 April 2025 sebanyak 34 layanan.
Bea Cukai Pasuruan berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui janji layanan ini, kami memastikan setiap pengguna jasa dan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami senantiasa mengedepankan kepastian waktu layanan, kejelasan prosedur, serta keramahan petugas dalam setiap proses pelayanan. Apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan sebagai bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Janji layanan ini merupakan wujud tanggung jawab Bea Cukai Pasuruan dalam mendukung kelancaran kegiatan kepabeanan dan cukai serta membangun kepercayaan publik.
File Janji Layanan (Ukuran Besar)
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses